Untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah Desa Dawata’a dan pemerintah
Kabupaten Flores Timur dan Pemerintah Kecamatan Adonara Timur telah membangun
berbagai fasilitas layanan publik dan fasilitas swadaya masyarakat. Pembangunan
kantor desa di dusun 2 Lamakukung adalah wujud komitmen pemerintah desa Dawata’a dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Bidang
pelayanan pemeritahan desa dawata’a meliputi berbagai bidang yakni : Bidang
Administrasi pemerintahan desa, bidang pendidikan dan kesehatan, bidang sosial
kemasyarakatan, bidang infrastrkutur serta Bidang Sosial budaya.
Foto Kantor Desa Dawata'a di Jln.Taibeto Lamakukung (Foto kiri) dan Puskesmas Pembantu (pustu) Lamakukung (kanan) termasuk fasilitas layanan publik yang tersedia saat ini (Foto Buche)
Pelayanan administrasi pemerintahan desa meliputi berbagai urusan administrasi yang menjadi wewenang pemerintah desa seperti menerbitkan surat keterangan domisili, pindah domisili, surat pengantar keterangan kelahiran dan kematian, surat pengantar pengurusan administrasi kependudukan warga, surat keterangan tidak mampu dan lainnya. Untuk memudahkan pelayanan publik, pemerintah desa dan kecamatan serta Pemkab Flores Timur dan pihak terkait lainnya, telah membangun berbagai fasilitas pelayanan dasar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seperti Puskesmas pembantu, Sarana jalan dan air bersih dan lainnya.
No comments:
Post a Comment