Jumlah penduduk menjadi salah
satu persyaratan pemekaran desa selain potensi dan luas wilayah. Kondisi
demikian juga menjadi menjadi pertimbangan ketika Lamakukung ditetapkan menjadi
desa Otonom. Jumlah penduduk desa Dawata’a sebanyak 345 jiwa terdiri dari
laki-laki 170 jiwa dan perempuan 175 jiwa. Kebanyakan masyarakat Lamakukung
adalah perantau sehingga jumlah penduduk di luar desa hampir sebanding dengan
jumlah penduduk di yang berdomisili tetap di desa. Mata pencaharian warga desa
Dawata’a umumnya adalah petani dan merantau ke Malaysia dan pulau Kalimantan. (Pemdes DT)
No comments:
Post a Comment