KEPENDUDUKAN

Jumlah penduduk menjadi salah satu persyaratan pemekaran desa selain potensi dan luas wilayah. Kondisi demikian juga menjadi menjadi pertimbangan ketika Lamakukung ditetapkan menjadi desa Otonom. Jumlah penduduk desa Dawata’a sebanyak 345 jiwa terdiri dari laki-laki 170 jiwa dan perempuan 175 jiwa. Kebanyakan masyarakat Lamakukung adalah perantau sehingga jumlah penduduk di luar desa hampir sebanding dengan jumlah penduduk di yang berdomisili tetap di desa. Mata pencaharian warga desa Dawata’a umumnya adalah petani dan merantau ke Malaysia dan pulau Kalimantan. (Pemdes DT)

No comments:

Post a Comment