Desa
Dawata’a secara administratif ditetapkan
menjadi desa otonom berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur. Desa Dawata’a termasuk dalam wilayah
kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur. secara geografis Desa Dawata,a berjarak sekitar 7
kilometer dari wilayah pesisir pantai dan letaknya didaerah pegunungan yang
dikelilingi bukit, luas wilayah desa Dawata’a adalah 5,2 kilometer persegi.
Dengan tofografi berbukit maka akses masyarakat untuk aktivitas ekonomi sering
menghadapi persoalan tersendiri. Meskipun infrastruktur jalan raya yang
menghubungkan desa Dawata,a dan wilayah disekitarnya telah diretas pemerintah
kabupaten Flores Timur melalui proyek Jalan, namun kondisinya saat ini sangat
memprihatinkan karena sudah mengalami kerusakan parah dan sulit dilalui
kendaraan apalagi saat musim hujan.
Terletak di dataran tinggi dengan bentangan alam yang subur membuat aktivitas masyarakat desa Dawata’a umumnya adalah bercocok tanam secara tradisional dengan sistem sawah tadah hujan atau ladang pindah. Pola ini dianut masyarakat setempat secara turun temurun meningat secara geografis desa Dawata’a, kabupaten Flores Timur dan NTT umumnya adalah daerah dengan topografis kering dimana musim kemarau lebih lanjang selama sembilan bulan yakni bulan April sampai desember, sedangkan musim hujan waktunya relatif pendek hanya tiga bulan yakni Januari sampai bulan Maret.
No comments:
Post a Comment